Jakarta,- LMPNews. Satriyo Yudi Wahono, atau yang lebih dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, adalah Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).Bersama Ahmad Dhani Prasetyo, Pencipta Lagu Senior Keenan Nasution, dan Pencipta Lagu Hits Denny Chasmala menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” oleh Agnes Mo.
Poin-Poin Pernyataan Sikap:
Piyu Padi memberikan keterangan bahwa “AKSI mengapresiasi putusan pengadilan yang menghukum Agnes Mo dengan denda Rp 1,5 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa pengguna lagu dalam pertunjukan adalah pelaku pertunjukan yang bertanggung jawab atas perizinan dan pembayaran royalti.”ujarnya.
AKSI mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan sebagai produk hukum yang sah dan sebagai dasar implementasi tata kelola royalti yang tepat.
AKSI mendukung upaya kasasi yang dilakukan Agnes Mo, namun tetap berpegang pada pandangan bahwa undang-undang hak cipta sudah hidup dan berbicara melalui putusan ini.
Permasalahan yang Diangkat:
Perbedaan penafsiran undang-undang hak cipta yang menyebabkan perdebatan berkepanjangan dalam tata kelola royalti konser.
Ketidakjelasan mengenai kewajiban izin dan pembayaran royalti pada pertunjukan musik.
Dampak negatif dari kisruh tata kelola royalti terhadap industri musik.

Solusi yang Diusulkan:
Peninjauan dan harmonisasi undang-undang hak cipta. Klarifikasi mengenai kewajiban izin dan pembayaran royalti dalam pertunjukan musik.
Penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran hak cipta.
AKSI berharap putusan pengadilan ini dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian permasalahan royalti di industri musik dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta.
Dalam penutup Ahmad Dhani menegaskan ““Agnes Mo dari tahun 2014 mendapat miliaran daru lagu tapi nasib pencipta lagu Dapet Nol”kata Dhani.(masdjo)
Tinggalkan Balasan