Kejaksaan Agung Dihadapkan pada Dua Musuh Besar, Menurut Sekjen Laskar Merah Putih


Jakarta – LMPNews. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim dalam perkara tata niaga minyak kelapa sawit (CPO). Penyelidikan ini mengungkapkan adanya kolusi antara advokat Marcella Santoso, dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih, dan Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi, Tian Bahtiar. Ketiga individu ini diduga bersekongkol untuk menciptakan konten negatif yang bertujuan untuk merusak citra Kejaksaan dalam penanganan beberapa kasus besar.

Konten yang mereka hasilkan tidak hanya berfokus pada kasus vonis ekspor CPO, tetapi juga menyasar kasus korupsi di IUP PT Timah, korupsi di PT Pertamina, serta masalah importasi gula yang melibatkan Tom Lembong. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menggiring opini publik serta mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Sekjen Laskar Merah Putih, Abdul Rachman Thaha, menyatakan bahwa tugas Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara tersebut adalah hal yang biasa. Namun, dia menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini dihadapkan pada banyak tantangan.

“Banyak kebisingan yang mengganggu, baik dari buzzeRp maupun aksi unjuk rasa yang terorganisir. Mereka sering disebut sebagai ‘pasbung’ atau pasukan nasi bungkus, yang beroperasi baik di dunia nyata maupun virtual,” ujar Abdul Rachman dalam keterangan yang diterima oleh JawaPos.com.

Dia menambahkan bahwa saat Kejaksaan berfokus pada fakta-fakta yang ada, massa bayaran ini justru menciptakan rekayasa sosial yang dapat menyesatkan persepsi masyarakat. “Persepsi jahat yang disebarkan di media sosial dan di jalanan dikemas seolah-olah merupakan suara publik yang alami, padahal sebenarnya diatur oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Abdul Rachman menyoroti betapa berbahayanya pengaruh dari komplotan ini terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum. “Mereka yang mengacau dan menciptakan kerusuhan tidak boleh dibiarkan. Hubungan buruk antara cukong dan individu-individu bermental kosong ini harus dihentikan,” tegasnya.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung kini menghadapi dua musuh sekaligus: tersangka atau terdakwa dalam perkara hukum, dan juga kelompok pasukan nasi bungkus yang berusaha merusak proses penegakan hukum. “Melawan pihak pertama adalah merupakan bagian dari tugas kami, tetapi melawan pihak kedua adalah tantangan tersendiri yang harus dihadapi secara serius,” tambahnya.

Abdul Rachman juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap noise dalam penegakan hukum. “Aksi sapu bersih terhadap gangguan-gangguan ini harus dilakukan agar peradaban hukum kita semakin matang. Terlebih jika pelaku noise berasal dari kalangan profesional di media, mereka harus diberantas habis,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat berfokus pada tugas utamanya dalam menegakkan hukum, sambil menghadapi tantangan dari pihak-pihak yang berusaha mengganggu proses tersebut.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *