Jakarta – LMPNews. Ketua Harian Laskar Merah Putih, H. Wahyu Wibisana, S.E., memberikan tanggapan terkait permintaan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Wahyu, usulan tersebut harus dilihat secara kritis dari sisi hukum, logika politik, dan prinsip demokrasi.
Dalam keterangannya , Wahyu menegaskan bahwa pandangannya bukan untuk membela Gibran.
“Saya tidak kenal beliau, saya juga tidak punya kepentingan apapun dengan beliau. Tetapi, sebagai bagian dari bangsa ini, saya merasa perlu menyampaikan pandangan yang objektif,” ujarnya.

Menurut Wahyu, dalam sistem demokrasi di Indonesia, legitimasi pejabat publik, termasuk wakil presiden, didapat melalui proses pemilu yang sah dan diakui oleh hukum.
“Gibran sudah melewati proses pemilihan umum yang sah, dan telah dinyatakan resmi oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini adalah satu-satunya yang berwenang menafsirkan konstitusi,” tegasnya.
Wahyu juga mengingatkan bahwa dalam demokrasi, prinsip kedaulatan rakyat harus dihormati. “Keputusan mayoritas rakyat lewat pemilu harus dihargai. Jika legitimasi itu dipertanyakan tanpa alasan hukum yang kuat, kita justru melemahkan demokrasi yang kita bangun,” kata dia.
Mengutip teori kontrak sosial dari filsuf Jean-Jacques Rousseau, Wahyu menjelaskan bahwa legitimasi pemerintahan lahir dari kesepakatan rakyat yang disalurkan melalui pemilu. “Mengganti wakil presiden di tengah jalan tanpa dasar yang jelas justru bertentangan dengan semangat demokrasi itu sendiri,” tambahnya.
Dari sisi hukum, Wahyu menyoroti Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden hanya bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan negara atau korupsi. “Kalau tidak ada pelanggaran berat, permintaan penggantian ini jelas tidak punya dasar hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan dan pergantian pejabat negara diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yaitu melalui pemilu.
“Kalau ada upaya di luar mekanisme itu, maka tindakan tersebut bisa dianggap inkonstitusional dan membahayakan stabilitas politik kita,” jelas Wahyu.
Sebagai penutup, Wahyu mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Kita harus menolak segala upaya yang bertentangan dengan nilai demokrasi. Stabilitas politik dan penghormatan terhadap hasil pemilu adalah fondasi utama untuk membangun Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan