Tegal, – LMPNews. Sejumlah pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tegal mengekspresikan kekecewaannya terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal. Kekecewaan ini muncul akibat lambatnya tanggapan terhadap surat permohonan Surat Keterangan Keberadaan Ormas (SKKO) yang diajukan LMP pada 26 Agustus 2024.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Sugeng Pujo Hartono, SH, mengeluarkan surat balasan yang hanya berisi laporan keberadaan ormas, tanpa menjawab permohonan SKKO yang diajukan. Sejumlah pengurus LMP menilai bahwa mereka telah memenuhi semua dokumen yang dipersyaratkan oleh Bakesbangpol, sesuai dengan Daftar Persyaratan Pasal 11 Permendagri No.57 Tahun 2017.
“Tidak ada tanggapan mengenai SKKO yang kami harapkan. Kami merasa sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan,” ungkap salah seorang pengurus LMP setelah berkunjung ke kantor Bakesbangpol.

Kusnadi Agus, Ketua LMP Kota Tegal, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian Bakesbangpol, meskipun proses pengeluaran SKKO masih belum terealisasi. Ia menegaskan bahwa LMP memiliki kekuatan legalitas yang sah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2016, dan telah menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan yang pernah terjadi.saat dihubungi media.Rabu (5/2/2025).
“Dengan penerbitan nomor AHU baru oleh Kemenkumham, kami menyatakan bahwa dualisme kepemimpinan di LMP telah berakhir,” jelas Kusnadi.
Menteri Hukum RI baru-baru ini telah menerbitkan surat keputusan yang mencabut keputusan sebelumnya, menegaskan legitimasi kepengurusan LMP yang sah dibawah H.M Arsyad Cannu. Kusnadi berharap agar Bakesbangpol segera memproses permohonan SKKO mereka agar LMP dapat beroperasi secara efektif di Kota Tegal.
Dengan situasi yang berkembang, LMP Kota Tegal tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan menantikan solusi dari Bakesbangpol terkait permohonan SKKO yang diajukan.
Tinggalkan Balasan