Polemik 5 Tahun Laskar Merah Putih Berakhir, Hasil Musyawarah Dewan Pendiri Perpanjang Kepemimpinan Ketua Umum HM Arsyad Cannu hingga 2029


Oleh : H.Wahyu Wibisna.SE (DEWAN PENDIRI LASKAR MERAH PUTIH)

Jakarta,- LMPNews. Polemik yang telah berlangsung selama lima tahun dalam tubuh organisasi Laskar Merah Putih (LMP) akhirnya menemui titik terang. Setelah berbagai dinamika yang melibatkan dualisme kepemimpinan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan HM Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum yang sah berdasarkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kisruh ini bermula dari adanya perbedaan pendapat dan pemikiran 2 kubu Dewan pendiri , Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri (Musyawarah MTDP) yang diselenggarakan di Balikpapan pada tahun 2019 dan Adanya Musyawarah Besar ( Mubes ) yang diselenggaran di karawang Tahun 2020. Dalam musyawarah tersebut, masing-masing kubu menetapkan ketua Umumnya masing masing di balik papan berdasarkan Hasil Musyawarah MTDP memilih dan metetapkan HM Arsyad Cannu terpilih sebagai Ketua Umum LMP periode 2019-2024 sedangkan Musyawarah Besar ( MUBES ) Karawang menetapkan Ketua Umumnya H Adek erfil manurung, Berdasarkan AD/Art Organisaai Laskar Merah Putih bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum dilakukan dalam Musyawarah MTDP dan Bukan Musyawarah Besar ,sehingga apa yang dilakukan pada musyawarah besar dikarawang cacat hukum dan keputusan PTUN dan PN jakarta Barat memenangkan Hasil Musyawatah MTDP yang dilakukan di balik papan.
Dan selanjutnya perlu diketahui Musyawarah majelis tinggi Dewan Pendiri ( MTDP)di Balik Papan juga menghasilkan sejumlah program kerja strategis yang telah dirancang untuk memperkuat dan berkelanjutannya organisasi di masa depan, Namun, polemik dualisme yang berkepanjangan menghambat pelaksanaan program kerja yang telah disusun. Situasi tersebut berdampak pada tidak optimalnya progres kegiatan serta kewajiban Ketua Umum yang telah ditetapkan dalam musyawarah MTDP Balik Papan tahun 2019.

Seiring berjalannya waktu, keputusan PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan keputusan Musyawarah MTDP yang diakui dan benar sesuai Aturan sehingga memikili kekuatan hukum tetap ( Inkrah ) dan dimenangkan oleh HM Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum yang sah. Keputusan ini diperkuat dengan diterbitkannya Akta Hukum (AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam upaya menyelamatkan marwah organisasi serta menjaga kepentingan para kader dari Sabang hingga Merauke, Dewan Pendiri LMP mengadakan rapat khusus. Dalam rapat tersebut disepakati perpanjangan waktu kepengurusan HM Arsyad Cannu hingga periode 2024-2029. Langkah ini dianggap penting untuk mengembalikan soliditas organisasi yang sempat terganggu akibat polemik tersebut.

“Demi menjaga eksistensi dan marwah organisasi, Dewan Pendiri memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Ketua Umum HM Arsyad Cannu agar organisasi dapat kembali berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah dirancang Dalam Musyawarah MTDP Di balik papan .

Perpanjangan waktu kepengurusan tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Laskar Merah Putih. Penetapan ini juga mengacu pada musyawarah MTDP sebagai pengambil keputusan tertinggi organisasi.

Dewan Pendiri berharap seluruh pengurus, Ketua Markas Daerah (Kamada) dan pengurus setingkat Dibawahnya, serta kader LMP dapat memahami dan mendukung langkah yang telah diambil demi menjaga kesinambungan dan kemajuan organisasi.

Dengan keputusan tersebut, Laskar Merah Putih diharapkan dapat kembali fokus menjalankan program kerja yang telah dirancang demi mewujudkan visi besar organisasi untuk kepentingan bangsa dan negara.*


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *