Rd. Ridwan Rafly Sekcab LMP Kota Bekasi : Desak Kapolri berserta jajaran Tindak Tegas Pelaku Dugaan Ujaran SARA yang Diduga Menghina Suku Sunda


Bekasi, – LMPNews.Rd. Ridwan Rafly menyampaikan tuntutan tegas kepada Kapolri beserta jajaran kepolisian agar segera mengambil langkah hukum terhadap seorang pengguna media sosial dengan akun streamer resbob, yang diduga melakukan tindakan bernuansa SARA dan dianggap menghina Suku Sunda. Menurutnya, dugaan penghinaan tersebut telah meluas dan menjadi perhatian publik hingga ke level nasional, sehingga memerlukan penanganan resmi dari aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Rd. Ridwan Rafly menegaskan bahwa masyarakat Sunda pada dasarnya memiliki sifat pemaaf. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dinilai meresahkan dan berpotensi memecah belah kerukunan antar suku.

Karena ini semua sudah memenuhi unsur yang berpatokan menurut pasal UU ITE – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016, UU ITE Pasal 28(2), dan UU 40/2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ia menambahkan bahwa orang Sunda menjunjung tinggi nilai adat, budaya, dan kearifan leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, setiap bentuk ujaran kebencian ataupun hinaan terhadap identitas budaya dianggap tidak hanya melukai perasaan, tetapi juga bertentangan dengan semangat persatuan bangsa.

Lebih lanjut, Rd. Ridwan Rafly berharap pihak kepolisian segera merespons laporan serta aspirasi masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia menegaskan bahwa seluruh suku di Nusantara berada dalam bingkai kebhinekaan yang harus dijaga bersama.

“Semoga insiden seperti ini menjadi yang terakhir, karena Indonesia berdiri di atas keberagaman yang wajib kita hormati bersama,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *